Type Here to Get Search Results !

Jelang Ramadhan, Kasat Pol-Pp Lamtim Himbau Ke Pemilik Tempat Hiburan Malam di Larang Beroperasi



Jelang Bulan Suci Ramadhan,Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau melarang tempat hiburan malam karaoke, Diskotik beroperasi selama Bulan Ramdhan 1446 Hijriah Tahun 2025.

Dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok menutup kegiatannya.

Kasat Pol-Pp Lamtim Drs Syahmin Saleh,M.M,. mengatakan secara rutin sat pol pp sudah melakukan pembinaan dan mensosialisasikan tentang penutupan tempat tempat hiburan malam di bulan suci ramadhan,” ucapnya Kasat kepada media halopaginews.com, Jum’at (28/2/25).

Namun surat bupati tentang penutupan tempat hiburan malam sedang diproses dan sudah di paraf bapak wakil Bupati Lampung Timur tinggal menunggu Ibu Bupati pulang dari magelang, yang saat ini sedang mengikuti retreat bersama Bupati/walikota seluruh Indonesia yang telah dilantik oleh Presiden RI beberapa waktu yang lalu,”terangnya.

“Nanti segera kita informasikan langsung surat bupati tersebut kepada pemilik tempat hiburan malam termasuk akan kita tempel ditempat-tempat hiburan malam dan tempat strategis lainnya.

Sementara ini kami masih menghimbau secara lisan. Karena kami menunggu, sesuai surat Bupati Lampung Timur setelah ditandatangani oleh Bupati Lampung Timur. Untuk Sangsi bagi pelanggar, akan kita berikan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang ada,”pungkasnya(Rls/Zamroni)

www.dewantaranews.net

Below Post Ad

Hollywood Movies