Type Here to Get Search Results !

PN Metro Gelar Sidang kasus pembunuhan Imam Agenda Pembacaan Dakwaan Dengan Terdakwa R ditunda Senin

Foto : Hermansyah TR,S.H. saat diwawancarai awak media di kantor kejaksaan Negeri Kota Metro Jl A.H Nasution Metro,Rabu(12/3/2025).


Lampung-Kota Metro(dewantaranews.net) | | Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro hari ini menggelar sidang  kasus pembunuhan IA dengan terdakwa inisial R ditunda Senin lusa,keluarga Korban Hermansyah TR,S.H.merasa kecewa karena sidang tidak dapat dilanjutkan dan terkesan ditutup tutupi,Rabu(12/3/2025)


"Saya sampai di Pengadilan sudah selesai terus saya lanjut ke Kejaksaan untuk menanyakan kenapa sidang kok di tutup-tutupi,” kata Herman.


Hermansyah menjelaskan, bahwa dirinya menuntut dengan pasal 340 terhadap tersangka berinisial R.


“Biar enggak ada lagi orang berani bunuh orang dimanapun khususnya di seluruh Indonesia, karena kasihan anak saya ini meninggalkan anak yang masih kecil-kecil ditinggal. Apalagi korban ini jadi harapan orang tua.” jelasnya.


Ia menuturkan, bahwa dari kasus IA pihaknya meminta jajaran Kepolisian Polda Lampung untuk menangkap para pelaku pembunuhan segera ditangkap.


“Hasil dari kunjungan ke Kejaksaan Negeri Metro ini nantinya kami setiap sidang akan dikasih tau, bagus Kajarinya,” terangnya.


“Kalau untuk sidang kami udah dikasih tau, tapi jam berapa sedangkan informasi yang kami Terima itu masuk jam setengah sembilan kebetulan saya ini manggil semua adik-adik untuk melihat persidangan tapi sampai disana sidangnya sudah selesai,” imbuhnya.


Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha,S.H.,M.H, memaparkan, bahwa sidang tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan.


“Dan sidang ditunda nanti hari senin dengan agenda pembacaan saksi, bukan tidak sesuai jadwal tapi kalau persidangan itu jadwalnya memang harinya ada cuma untuk jamnya memang tergantung hakim. Misal sidangnya senin nih, pemeriksaan saksi, cuma untuk jamnya ya tergantung hakim karena di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu hanya menerangkan harinya saja tapi tidak menerangkan jamnya,” ungkapnya.


“Untuk Jaksa Penuntut Umumnya itu pak Fikri, Josua, dan Danan. artinya proses sidang telah selesai dilaksanakan tadikan sudah dibacakan sidang dakwaan dan untuk sidang lagi nanti hari Senin besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.(Red)

Tags

www.dewantaranews.net

Below Post Ad

Hollywood Movies